Istilah dan Definisi "Pengawasan Eksplorasi Bahan Galian"



Pengawasan eksplorasi
pengecekan, pengujian, dan pembinaan terhadap kegiatan eksplorasi bahan galian untuk memantau perkembangannya, termasuk ketepatan penggunaan metode eksplorasi dan prosedur pengolahan data, agar eksplorasi berjalan dengan baik dan benar.




Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin yang diberikan kepada bahan hukum Indonesia, koperasi atau perorangan untuk melaksanakan usaha di bidang pertambangan umum.




Pertambangan umum
Kegiatan usaha pertambangan bahan galian, kecuali minyak dan gas bumi.




Titik pengamatan
Lokasi dimana dilakukan pengamatan, pengambilan percontoh, pengeboran, pengukuran, dan/ atau lokasi pengambilan data.


Due diligence
Pengujian kembali secara menyeluruh dan independen terhadap suatu kasus untuk mendapatkan hasil yang dapat dipercaya.



Komoditas
Bahan galian yang dapat diperdagangkan secara ekonomis.




Pengawasan administratif
Pengawasan yang dilakukan karena persyaratan yang bersifat administratif bagi pemegang IUP, yaitu perizinan, rencana kerja dan biaya, serta pelaporan.




Pengawasan teknis
Pengawasan yang dilakukan karena persyaratan yang bersifat teknis bagi pemegang IUP, yaitu pematokan batas wilayah IUP, jenis dan volume pekerjaan, prosedur pengolahan data, tenaga pelaksana, dan peralatan yang digunakan.




Prosedur korelasi
Cara dan metode yang digunakan untuk melakukan korelasi harus tepat, baik korelasi secara langsung maupun tidak langsung, harus didukung oleh data yang cukup, akurat dan benar, sehingga hasil korelasi dapat diterima.


Sumber : SNI
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar:

Tinggalkan jejak anda disini