Pengawasan Umum "Eksplorasi Bahan Galian"


Pengawasan eksplorasi dilaksanakan terhadap pemegang IUP, meliputi administratif dan teknis, untuk setiap tahap yang dilakukan. Objek pengawasan eksplorasi tercantum dan diuraikan berikut ini.



1. Pengawasan Administratif

a. Perizinan
Dalam SK IUP tercantum nomor perizinan, masa berlaku, lokasi administratif dan geografis, tahap eksplorasi, dan luas wilayah usaha pertambangan. Apabila wilayah IUP bertumpang tindih dengan kepentingan lain di bawah instansi lain (kehutanan, perkebunan, dll), maka pemegang IUP harus menyertakan bukti rekomendasi danpersetujuan dari instansi terkait. Semua dari perizinan/rekomendasi/persetujuan tersebut yang berkaitan dengan IUP, harus dilampirkan dalam laporan tahunan dan laporan akhir, termasuk juga perpanjangan waktu dan wilayah penciutannya.

b. Rencana kerja dan biaya
Rencana kerja dan biaya harus mengikuti tata cara dan peraturan yang berlaku, mencakup maksud dan tujuan, waktu, jenis dan volume kegiatan, tenaga pelaksana dan keahliannya, peralatan dan spesifikasinya, serta rencana biaya sesuai dengan jenis dan volume pekerjaan.
  

c. Pelaporan
Pengawasan pelaporan meliputi pemeriksaan laporan kegiatan kemajuan eksplorasi triwulan dan tahunan secara berkala, dan laporan akhir eksplorasi.
Sistematika dan tata cara pelaporan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Untuklaporan tahunan dan akhir harus dilengkapi dengan lampiran peta-peta, data hasil penyelidikan dan surat-surat perizinan.
Lampiran-lampiran yang melengkapi laporan antara lain SK IUP dan SK lain yang berkaitan, termasuk data hasil penyelidikan, peta lokasi, peta daerah prospek, peta geologi, peta topografi, dan peta anomali.

Sumber : SNI dan lainnya
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar:

Tinggalkan jejak anda disini