Dasar Hukum Peraturan Reklamasi dan Pascatambang
Dasar Hukum
Pasal 99
(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat permohonan IUP Operasi Produksi
(2) Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukkan lahan pasca tambang
Pasal 100
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang
(2) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pasca tambang serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang diatur dengan peraturan pemerintah
lppnri: lobang galian pascatambang dimana mana ditinggalkan oleh pengolah tambangnya/pemegang IUP-IUPK diwilayah pomalaa-sulawesi tenggara indonesia apa kerja dinas pertambangan diwilayah sebenarnyah kok lobang dimana-mana dibiarkan terbuka begitu saja TOLONG PEMERINTAH PUSAT MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM MENGATASI PROBLEMA PASCA TAMBANG JGN TINGGAL DIAM KALIAN DIGAJI OLEH RAKYAT JGN MALAS KERJA
BalasHapusbiasanya lubang galian yang ditinggalkan adalah akibat PETI.
Hapuskalian pun sebagai masyarakat seharusnya wajib turut serta dalam penertiban jika dirasa sudah sangat menganggu/ membuat resah warga. silahkan mendatangi polres setempat/ dinas pertambangan provinsi utk melaporkan adanya PETI di daerah anda dan agar bisa ditindak lebih lanjut.
terima kasih telah berkunjung..^^