Rabies
atau Penyakit Anjing Gila adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus Rabies (Genus Lyssavirus Family Rhabdoviridae) dan sangat berbahaya karena dapat menular kepada manusia (zoonosis).
Hewan Penular Rabies (HPR)
Semua hewan berdarah panas dapat diserang virus seperti : anjing, kucing, kera, kelelawar, dan hewan berdarah panas lainnya. Hewan-hewan ini sangat berpotensi sebagai Hewan Penular Rabies (HPR) kepada manusia lewat gigitan, cakaran, dan air liur hewan / penderita mengenai luka.
Cara Penularan
Sebagian besar penularan rabies terjadi lewat gigitan hewan penderita rabies. Sekitar 70% anjing yang tertular rabies mengandung virus di dalam salivanya.
Meskipun jarang, infeksi juga dapat terjadi lewat kulit yang lecet atau konjuctiva yang kontak dengan saliva, atau secara aerosol pada gua yang dihuni oleh kelelawar .
Gejala Klinis Hewan Terserang Rabies
Gejala-gejala rabies pada hewan timbul kurang lebih 2 minggu (10 hari - 8 minggu).
Ada 2 (dua) gejala klinis pada hewan yang terserang rabies.
Gejala Klinis Manusia Terserang Rabies
Gejala klinis pada manusia yang terserang rabies timbul sekitar 2-3 minggu sampai 1 tahun.
Kelemahan umum, kedinginan, demam, gangguan sistem pencernaan (anorexia, disfagia, nausea, muntah, nyeri lambung, diare), gangguan sistem syaraf pusat (sakit kepala, vertigo, kekhawatiran, aprehensif, peka terhadap sinar, dan takut air, kelumpuhan kejang-kejang serta koma. Umumnya penderita meninggal dalam waktu 4-6 hari setelah gejala klinis.
Bagaimana Penanggulangan Jika Tergigit Anjing atau HPR Lainnya
Cuci luka gigitan dengan sabun atau detergent di bawah air mengalir atau diguyur kemudian luka diberi antiseptik.
Setelah itu, pergi secepatnya ke Puskesmas atau Dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan sementara sambil menunggu hasil dari observasi hewan.
Peran Karantina dalam Mencegah Meluasnya Rabies
Gejala Klinis Hewan Terserang Rabies
Gejala-gejala rabies pada hewan timbul kurang lebih 2 minggu (10 hari - 8 minggu).
Ada 2 (dua) gejala klinis pada hewan yang terserang rabies.
- Tenang (Dumb) : menyendiri, kejang, lumpuh, sulit menelan, hypersaliva, kematian dalam waktu singkat.
- Ganas (Furious) : menyerang apa saja yang bergerak, hilang rasa takut, hypersaliva, kejang, dan lumpuh.
Gejala Klinis Manusia Terserang Rabies
Gejala klinis pada manusia yang terserang rabies timbul sekitar 2-3 minggu sampai 1 tahun.
Kelemahan umum, kedinginan, demam, gangguan sistem pencernaan (anorexia, disfagia, nausea, muntah, nyeri lambung, diare), gangguan sistem syaraf pusat (sakit kepala, vertigo, kekhawatiran, aprehensif, peka terhadap sinar, dan takut air, kelumpuhan kejang-kejang serta koma. Umumnya penderita meninggal dalam waktu 4-6 hari setelah gejala klinis.
Bagaimana Penanggulangan Jika Tergigit Anjing atau HPR Lainnya
Cuci luka gigitan dengan sabun atau detergent di bawah air mengalir atau diguyur kemudian luka diberi antiseptik.
Setelah itu, pergi secepatnya ke Puskesmas atau Dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan sementara sambil menunggu hasil dari observasi hewan.
Peran Karantina dalam Mencegah Meluasnya Rabies
- Peran karantina hewan sangat menentukan dalam mengawasi lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) agar tidak masuk dari daerah endemik ke daerah bebas melalui pelabuhan pemasukan / pengeluaran.
- Melakukan tindakan karantina dengan mengawasi dan meneliti dengan ketat sertifikat kesehatan HPR yang berasal dari negara / daerah bebas rabies.
- Bekerjasama dengan instansi terkait untuk mencegah pemasukan HPR secara illegal.
- Penolakan dan pemusnahan HPR yang masuk dari daerah endemik ke daerah bebas.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemasukan HPR secara Ilegal
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan :
- Barang siapa dengan sengaja melanggar larangan dengan memasukkan anjing, kucing, kera atau sebangsanya dari daerah tertular / endemik Rabies ke daerah bebas dapat dikenakan sanski sebagai berikut :
- Di pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Terhadap hewan yang dibawa akan dimusnahkan.
- Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggran dan membawa anjing, kucing, kera, dan sebangsanya dari daerah tertular / endemik Rabies dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Di pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratur lima puluh juta rupiah).
- Terhadap hewan yang dibawa akan dimusnahkan.
Musnahkan dan cegah Hewan Pembawa Rabies (HPR) masuk ke daerah bebas rabies
Rabies menyebabkan kematian
Sampai saat ini tidak ada obat untuk menyembuhkan rabies
Sumber : Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
0 komentar:
Tinggalkan jejak anda disini